ARTIKEL BUDAYA SIPAKATAU SIPAKAINGE SIPAKALEBBI


PENERAPAN BUDAYA SIPAKATAU SIPAKAINGE SIPAKALEBBI DALAM PENDIDIKAN KARAKTER
DI ERA TEKNOLOGI DIGITAL

By. Ukha_1217


Sekolah adalah lembaga pendidikan yang bertujuan untuk mencetak generasi emas berakhlak mulia, berkarakter, dan berprestasi sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional “bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demogratis serta bertanggungjawab”. Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab guru sebagai pendidik dan orang tua siswa di sekolah. Penanaman pendidikan karakter adalah hal utama yang perlu diimplementasikan guru di sekolah melalui proses pembelajaran di kelas, budaya sekolah melalui kegiatan keseharian di lingkungan sekolah, kegiatan ekstra kurikuler seperti pramuka, PMR, KIR, dan penerapan kebiasaan sehari-hari di rumah.
Dalam pelaksanaan pendidikan karakter bersumber dari Pedoman Pengembangan dan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa yang disusun oleh Pusat Kurikulum tahun 2010 dimana memuat 18 nilai pembentuk karakter yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional, yaitu : (1) Religius, (2) Jujur, (3) Toleransi, (4) Disiplin, (5) Kerja keras, (6) Kreatif, (7) Mandiri, (8) Demokratis, (9) Rasa Ingin Tahun, (10) Semangat Kebangsaan, (11) Cinta Tanah Air, (12) Menghargai Prestasi, (13) Bersahabat/Komunikatif, (14) Cinta Damai, (15) Gemar Membaca, (16) Peduli Lingkungan, (17) Peduli Sosial, (18) Tanggung Jawab. Disamping 18 nilai karakter di atas, guru dapatmemperkuat pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah melalui implementasi nilai-nilai kearifan lokal yang ada di daerah masing-masing, seperti halnya di daerah bugis, guru dapat menerapkan budaya karakter Sipakatau, Sipakainge dan Sipakalebbi. 
Pendidikan karakter penting dikembangkan di sekolah karena terjadinya krisis moral anak bangsa. Seperti halnya yang terjadi di sekolah antara lain : (1) bolos sekolah, (2) kurang menghargai dan menghormati guru dan teman sebayanya, (3) kurangnya motivasi belajar, (4) siswa kurang kreatif dan inovatif dalam mengerjakan tugas, (5) tidak percaya diri/tidak optimis, (6) kurang peduli terhadap sesama teman/tidak memiliki etos kerja, (7) kompetisi yang tidak sehat, dimana hal ini tidak mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang saling menghargai, saling menghormati, saling mengingatkan, dan kerja keras yang dalam bahasa bugis dikenal dengan “3S” Sipakatau, Sipakainge dan Sipakalebbi.
Pendidikan karakter siswa akan meningkat dan menguat sejalan dengan diterapkannya kearifan budaya lokal untuk mengimbangi teknologi digital. Bukan sebuah kebetulan, karena siswa yang dihadapi saat ini adalah generasi digital native yaitu generasi yang bersamaan lahir dengan teknologi sehingga perlu adanya keseimbangan antara pendidikan budaya lokal dan pendidikan teknologi yang akan menguatkan  karakter siswa. Salah satu budaya lokal yang dapat diterapkan dalam pendidikan karakter adalah budaya sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi.
Dalam adat bugis (1) sipakatau berarti saling menghargai, saling menopang, saling mengayomi, saling menuntun, saling membagi, saling memberi, dimana dalam lingkup sekolah dapat diimplementasikan melalui sikap menghargai pemberian Allah SWT terhadap umatnya berupa akal dan pikiran sehingga kita mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, saling menghargai antara guru dengan semua stakeholder, antara siswa dengan guru, dan antara siswa dengan temannya. Suatu kewajiban seorang siswa menghargai gurunya yaitu orang yang telah memberikan ilmu, mendidik dengan ikhlas, mengajarkan dari tidak tau menjadi tau, membimbing kegiatan siswa intra dan ekstra kurikuler. Seorang siswa juga wajib belajar menuntun, membagi dan memberi terhadap teman-temannya karena sebagai insan kita memiliki hubungan sosial yang tetap membutuhkan bantuan orang lain. (2) sipakainge berarti saling mengingatkan. Sebagai pendidik, guru wajib mengingatkan siswa disetiap awal pembelajaran akan norma-norma agama, adat istiadat, sopan santun dan berbagai nilai karakter dimana hal ini akan bermuara pada etika siswa dalam berbahasa, bersikap dan bertindak baik dalam kegiatan pembelajaran maupun di lingkungan masyarakat. Berkaitan dengan implementasi teknologi digital, tentu guru juga wajib mengingatkan akan pentingnya mempelajari dan menggunakan teknologi dengan cerdas agar siswa dapat memahami dampak positif dan negatif dari sebuah teknologi. (3) sipakalebbi berarti saling menghormati. Defenisi menghormati dalam lingkup sekolah bukan berarti harus takut kepada guru, tapi sangat penting diterapkan kepada siswa bahwa dalam tata krama “yang muda menghormati yang tua sedangkan yang tua menyayangi yang muda”. Rasa hormat terhadap sesama akan melahirkan motivasi menjadi orang yang lebih baik, dan memiliki banyak teman atau relasi. Ketiga hal ini wajib dimiliki oleh setiap insan, terkhususnya oleh guru dan siswa yang merupakan tokoh utama dalam pembelajaran di sekolah. Guru wajib menanamkan sikap “3S” ini dalam pembelajaran untuk mewujudkan generasi emas Indonesia yang berbudaya dan berteknologi.
 Masih segar dalam ingatan kita bersama bagaimana peristiwa yang terjadi di salah satu sekolah SMK di kota Makassar dan beberapa masalah lain antara guru dan siswa di sekolah adalah sebuah pertanyaan besar untuk pendidikan kita. Degradasi moral yang terjadi tentu bukan hanya dilatarbelakangi oleh kemajuan teknologi tapi problem yang mendasar adalah apakah budaya sipakatau sipakainge dan sipakalebbi ini telah dihayati dan diamalkan oleh orang tua sebagai pendidik utama dalam keluarga dan guru sebagai pendidik di sekolah. Pendidikan yang utama dan pertama adalah dari lingkungan keluarga, jadi orang tua wajib memiliki waktu banyak bersama anak-anaknya, memahami karakter anak dan mengenal teman dan lingkungan bergaulnya. Selain itu orang tua juga wajib mengenal dan mengetahui teknologi agar mampu menjawab berbagai pertanyaan si anak, mengenalkan aplikasi yang berkaitan dengan pendidikan dan dunia anak.
Guru Mulia Karena Karya. Sebuah tema yang diusung pada Hari Guru Nasional. Karya dapat dihasilkan dari kreatifitas guru berinovasi dalam mengajar, mengelola kelas, membimbing siswa dan menanamkan pendidikan karakter. Guru dapat membuat metode mengajar sendiri dan menggunakan berbagai aplikasi teknologi dalam pembelajaran. Teknologi digital wajib dikuasai oleh guru karena siswa kita adalah pengguna aktif teknologi digital yang perlu diarahkan dan dibimbing dalam penggunaannya. Berdasarkan pengalaman saya dalam mengajar, siswa sangat termotivasi, kreatif, inovatif, produktif menggunakan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari tetapi tidak menggunakannya dengan cerdas dan tidak berkualitas. Contoh nyata yang terjadi siswa hanya aktif, kreatif, inovatif dan produktif pada sosial media seperti facebook, line, path, BBM, whatsApp, telegram dan game online sehingga fungsi utama teknologi terabaikan. Siswa hanya fokus pada kesenangan media online semata dan tidak menggunakan aplikasi tersebut ke dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu tugas guru dalam membimbing dan mengarahkan siswa dalam menggunakan internet dengan cerdas dan mengimplementasikan teknologi digital dalam kegiatan pembelajaran. Penguasaan teknologi digital diyakini mampu membantu siswa dalam memahami dan memperoleh pengetahuan, pengalaman, sikap yang dapat membentuk karakter siswa dan tetap mengutamakan budaya lokal Sipakatau, Sipakainge dan Sipakalebbi.










DAFTAR PUSTAKA

koranmakassaronline.com. 2017. Kuatkan Budaya Sipakatau Sipakainge Sipakalebbi. Makassar.

Mukarrama Ismail. 2017. Meningkatkan Karakter Kerja Keras Melalui Metode “DIVU” dalam Mata Pelajaran Geografi di SMAN 1 Bungoro. Pangkep. Karya Tulis Ilmiah.

Pedoman kegiatan inovasi pendidikan karakter bangsa. 2017. Mengembangkan nilai integritas, kerja keras, dan gotong royong melalui inovasi pendidikan karakter bangsa di sekolah sebagai bentuk nyata revolusi mental. Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional RI.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ARTIKEL BUDAYA SIPAKATAU SIPAKAINGE SIPAKALEBBI"

Posting Komentar