ARTIKEL PERLINDUNGAN PROFESI GURU TAHUN 2019


PERLINDUNGAN GURU DALAM PROFESINYA MENCETAK GENERASI EMAS INDONESIA
By. Ukha_1217
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Kalimat di atas bukan hanya sebuah kata simbol semata akan tetapi memiliki makna yang mendalam. Pahlawan identik dengan pejuang kemerdekaan negara Indonesia sedangkan dalam dunia pendidikan pahlawan identik dengan guru. Guru adalah seorang pahlawan pendidikan yang patut dihargai oleh semua individu karena tidak ada satu pun orang yang pernah menuntut ilmu di lembaga pendidikan tidak mengenal seorang guru.
Pendidikan adalah untuk memuliakan manusia, dimana proses berlangsungnya pendidikan itu di bangku sekolah antara guru dan siswa. Sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional “bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demogratis serta bertanggungjawab”.
Keberhasilan proses pendidikan bergantung dari semua stakeholdernya salah satunya adalah guru. Guru adalah mata rantai pendidikan di sekolah, yang bertanggung jawab dalam proses pembelajaran, mulai dari mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi, sehingga dapat mencetak generasi berakhlak mulia, berkarakter, cerdas dan berprestasi. Oleh karena itu sudah sepatutnya guru diberikan hak perlindungan karena dalam proses pembelajaran tersebut terkadang mengalami kejadian yang tidak diprediksi.
Beberapa kejadian di lapangan menunjukkan banyaknya kasus yang berhubungan dengan guru sebagai korban kekerasan, seperti yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Kota Makassar, Kabupaten Selayar dan Kabupaten Sidrap. Kasus yang paling menghebohkan dan menyedihkan bagi guru adalah yang terjadi di Kota Makassar, seorang guru SMK Negeri 2 Makassar bernama pak Dasrul (54) tahun, dihajar oleh orang tua siswa bersama anaknya yang juga merupakan siswa pak Dasrul beberapa tahun lalu.
Pak Adnan (38) tahun yang merupakan alumni SMK Negeri 2 Makassar, menerima telpon dari anaknya yang melaporkan bahwa dia di tampar oleh pak Dasrul, Rabu (10/8/2016). (Sumber : sindonews.com). Kejadian ini tentu menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama guru di seluruh Indonesia. Akibat dari kejadian ini, pak Dasrul tentu mengalami luka fisik dan psikis. Pak Dasrul sendiri telah meninggal dunia pada hari Jumat, 20 Oktober 2017 lalu akibat kecelakaan lalu lintas. Tentu masih banyak pak Dasrul lainnya di Indonesia yang mengalami kejadian yang serupa, oleh karenanya itu guru sebagai penggerak pendidikan yang bertanggung jawab dalam proses pembelajaran, harus dilindungi hak dan kewajibannya.
Dalam menyikapi permasalahan di atas, pendidikan karakter adalah hal yang paling utama ditanamkan oleh orang tua sebagai pendidik pertama dan utama di rumah dan guru sebagai orang tua kedua di sekolah, karena kejadian di atas adalah suatu bentuk krisis moral anak bangsa. Untuk itu perlu dilakukan perubahan yang lebih baik dimulai dari bangku Paud/TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Pendidikan karakter dan budaya bangsa telah dijadikan salah satu pilar dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.
Pendidikan karakter yang paling utama ditanamkan orang tua kepada anaknya adalah  karakter budaya yang berkaitan dengan perilaku sehari-hari baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan sekolah karena kemajuan teknologi digital tidak dibarengi dengan peningkatan perilaku siswa. Beberapa perilaku siswa yang kurang baik seperti : (1) bolos sekolah, (2) kurang menghargai dan menghormati guru dan teman sebayanya, (3) kurangnya motivasi belajar, (4) siswa kurang kreatif dan inovatif dalam mengerjakan tugas, (5) tidak percaya diri/tidak optimis, (6) kurang peduli terhadap sesama teman/tidak memiliki etos kerja, (7) kompetisi yang tidak sehat, dimana hal ini tidak mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang saling menghargai, saling menghormati, saling mengingatkan, dan kerja keras.
Tujuan pendidikan karakter adalah untuk mengembangkan potensi, mengembangkan kebiasaan dan perilaku, menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab, mengembangkan kemampuan, dan mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah. Pendidkan karakter bukan hal yang mudah dilakukan terutama untuk peserta didik SMA karena telah ada karakter dalam diri siswa yang terbentuk sehingga pendidikan karakter dapat diimplementasikan dalam proses belajar mengajar, budaya sekolah melalui kegiatan keseharian di lingkungan sekolah, kegiatan ekstra kurikuler seperti pramuka, PMR, KIR, dan penerapan kebiasaan sehari-hari di rumah, hal ini adalah tugas dan tanggung jawab orang tua.
Tugas dan tanggung jawab guru tidaklah mudah, oleh karena itu dibutuhkan penguatan dari Pemerintah berupa peraturan perundangan yang menjamin keselamatan dan perlindungannya dalam melaksanakan tugas. Harapan saya semoga guru dapat menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab tanpa rasa takut untuk mendidik, mengajar dan mencerdaskan generasi emas Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ARTIKEL PERLINDUNGAN PROFESI GURU TAHUN 2019"

Posting Komentar