ARTIKEL PERLINDUNGAN PROFESI GURU TAHUN 2019
PERLINDUNGAN
GURU DALAM PROFESINYA MENCETAK GENERASI EMAS INDONESIA
By. Ukha_1217
Bangsa
yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Kalimat di atas
bukan hanya sebuah kata simbol semata akan tetapi memiliki makna yang mendalam.
Pahlawan identik dengan pejuang kemerdekaan negara Indonesia sedangkan dalam
dunia pendidikan pahlawan identik dengan guru. Guru adalah seorang pahlawan
pendidikan yang patut dihargai oleh semua individu karena tidak ada satu pun
orang yang pernah menuntut ilmu di lembaga pendidikan tidak mengenal seorang
guru.
Pendidikan
adalah untuk memuliakan manusia, dimana proses berlangsungnya pendidikan itu di
bangku sekolah antara guru dan siswa. Sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional
yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional “bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demogratis serta
bertanggungjawab”.
Keberhasilan
proses pendidikan bergantung dari semua stakeholdernya salah satunya adalah
guru. Guru adalah mata rantai pendidikan di sekolah, yang bertanggung jawab
dalam proses pembelajaran, mulai dari mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi, sehingga dapat mencetak generasi
berakhlak mulia, berkarakter, cerdas dan berprestasi. Oleh karena itu sudah
sepatutnya guru diberikan hak perlindungan karena dalam proses pembelajaran
tersebut terkadang mengalami kejadian yang tidak diprediksi.
Beberapa
kejadian di lapangan menunjukkan banyaknya kasus yang berhubungan dengan guru
sebagai korban kekerasan, seperti yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Kota
Makassar, Kabupaten Selayar dan Kabupaten Sidrap. Kasus yang paling menghebohkan
dan menyedihkan bagi guru adalah yang terjadi di Kota Makassar, seorang guru
SMK Negeri 2 Makassar bernama pak Dasrul (54) tahun, dihajar oleh orang tua
siswa bersama anaknya yang juga merupakan siswa pak Dasrul beberapa tahun lalu.
Pak
Adnan (38) tahun yang merupakan alumni SMK Negeri 2 Makassar, menerima telpon
dari anaknya yang melaporkan bahwa dia di tampar oleh pak Dasrul, Rabu
(10/8/2016). (Sumber : sindonews.com). Kejadian ini tentu menimbulkan reaksi
dari berbagai pihak, terutama guru di seluruh Indonesia. Akibat dari kejadian
ini, pak Dasrul tentu mengalami luka fisik dan psikis. Pak Dasrul sendiri telah
meninggal dunia pada hari Jumat, 20 Oktober 2017 lalu akibat kecelakaan lalu lintas.
Tentu masih banyak pak Dasrul lainnya di Indonesia yang mengalami kejadian yang
serupa, oleh karenanya itu guru sebagai penggerak pendidikan yang bertanggung
jawab dalam proses pembelajaran, harus dilindungi hak dan kewajibannya.
Dalam
menyikapi permasalahan di atas, pendidikan karakter adalah hal yang paling
utama ditanamkan oleh orang tua sebagai pendidik pertama dan utama di rumah dan
guru sebagai orang tua kedua di sekolah, karena kejadian di atas adalah suatu
bentuk krisis moral anak bangsa. Untuk itu perlu dilakukan perubahan yang lebih
baik dimulai dari bangku Paud/TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Pendidikan
karakter dan budaya bangsa telah dijadikan salah satu pilar dalam pembangunan
pendidikan di Indonesia.
Pendidikan
karakter yang paling utama ditanamkan orang tua kepada anaknya adalah karakter budaya yang berkaitan dengan perilaku
sehari-hari baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan sekolah karena
kemajuan teknologi digital tidak dibarengi dengan peningkatan perilaku siswa.
Beberapa perilaku siswa yang kurang baik seperti : (1) bolos sekolah, (2)
kurang menghargai dan menghormati guru dan teman sebayanya, (3) kurangnya
motivasi belajar, (4) siswa kurang kreatif dan inovatif dalam mengerjakan
tugas, (5) tidak percaya diri/tidak optimis, (6) kurang peduli terhadap sesama
teman/tidak memiliki etos kerja, (7) kompetisi yang tidak sehat, dimana hal ini
tidak mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang saling menghargai, saling
menghormati, saling mengingatkan, dan kerja keras.
Tujuan
pendidikan karakter adalah untuk
mengembangkan potensi, mengembangkan kebiasaan dan perilaku, menanamkan jiwa
kepemimpinan dan tanggung jawab, mengembangkan kemampuan, dan mengembangkan
lingkungan kehidupan sekolah. Pendidkan karakter bukan hal yang mudah dilakukan
terutama untuk peserta didik SMA karena telah ada karakter dalam diri siswa
yang terbentuk sehingga pendidikan karakter dapat diimplementasikan dalam
proses belajar mengajar, budaya sekolah melalui kegiatan keseharian di lingkungan
sekolah, kegiatan ekstra kurikuler seperti pramuka, PMR, KIR, dan penerapan
kebiasaan sehari-hari di rumah, hal ini adalah tugas dan tanggung jawab orang
tua.
Tugas
dan tanggung jawab guru tidaklah mudah, oleh karena itu dibutuhkan penguatan
dari Pemerintah berupa peraturan perundangan yang menjamin keselamatan dan
perlindungannya dalam melaksanakan tugas. Harapan saya semoga guru dapat
menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab tanpa rasa takut untuk
mendidik, mengajar dan mencerdaskan generasi emas Indonesia.
0 Response to "ARTIKEL PERLINDUNGAN PROFESI GURU TAHUN 2019"
Posting Komentar